LKPP juga menghapus syarat
kemampuan keuangan dalam persyaratan kualifikasi.
Syarat tersebut dihilangkan
karena dianggap sudah tidak relevan lagi.
Baca Juga:
Cawagub Jateng Hendi Resmikan Posko Pemenangan Andika-Hendi untuk Pilgub 2024
Aturan baru tersebut berlaku
setelah 10 Juni 2021.
Untuk proses tender yang
sudah berlangsung sebelum 2 Juni, maka masih mengikuti aturan yang lama.
Pada kesempatan itu, Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan,
pada prinsipnya, pengadaan barang dan jasa ini harus kompetitif, transparan,
dan akuntabel, karena Indonesia mempunyai ribuan penyedia jasa, baik besar
maupun UKM.
Baca Juga:
Pemkab Hulu Sungai Utara Raih Kalimantan Selatan Government Procurement Award 2024
"Supaya dia fair karena semua penyedia jasa juga
butuh berkembang, butuh hidup, itu harus berkompetisi secara fair, anggaran yang ada tidak
memungkinkan untuk bisa menyediakan untuk semua penyedia barang dan jasa,"
jelasnya.
Basuki menjelaskan, Kementerian
PUPR memiliki 10 ribu paket pekerjaan, baik besar maupun kecil.
Tapi, jumlah penyedia jasanya
ada 129 ribu.