Menurut dia, hukum memberikan hak kepada orang yang dituduh melakukan tindak pidana untuk membuat pembelaan yang sebaik-baiknya.
Dia menegaskan akan membuat pembelaan dengan tetap menghormati hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Jokowi Dikabarkan Kritis dan Masuk RS, Ternyata Cuma Video Lama di Malioboro
"Semoga ke depan upaya penegakan hukum dan pemberatasan korupsi lebih kuat dan dilakukan secara bersih, serta tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik praktis," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Syahrul Yasin Limpo memutuskan mundur dari jabatan Mentan karena ingin fokus menghadapi penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.
Syahrul mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada hari Kamis, 5 Oktober 2023.
Baca Juga:
Tanpa Nama Jokowi, Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketum PSI Via E-Voting 12–18 Juli
Ia menjelaskan, "Saya mengundurkan diri karena adanya proses hukum yang saya hadapi, dan saya harus bersiap untuk menghadapinya dengan serius."
Setelahnya, Presiden Jokowi menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.