WahanaNews.co | Universitas Hasanuddin (Unhas) menggaet Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas tentang edukasi perlindungan konsumen.
Edukasi ini dikemas dalam proses kuliah umum yang berlangsung di Baruga Unhas, Jl Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makasar, Senin (19/12/2022)..
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Gandeng Unhas Makassar dalam Program 1.000 Beasiswa S2
Terdapat 1.300 Mahasiswa yang mengikuti kuliah umum.
Selain itu, hadir Ketua dewan komisioner otoritas jasa keuangan Mahendra Siregar, Rektor Unhas Jamaluddin Jompa, kepala kantor OJK Regional Sulawesi Darwisman.
Serta Deputi komisioner edukasi dan perlindungan konsumen OJK Sarjito sebagai narasumber.
Baca Juga:
PT Pos Indonesia dan BUMU Unhas Kerja Sama Pengembangan Layanan Logistik
Rektor Unhas menuturkan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini sebagai bentuk pengetahuan untuk semua mahasiswa agar menjadi bagian dari proses recovery bangsa.
"Milenial pasti sudah membaca berita terkait crypto, ini membuat kaget sekaligus menyadari bahwa kita harus memperbaiki pendidikan untuk memahami konsep bisnis yang benar," ujarnya.
Mahasiswa harus waspada atas kejahatan rekayasa sosial yang terjadi sekarang ini.
"Seperti info perubahan tarif transfer bank, tawarkan menjadi agen laku pandai, tawaran menjadi nasabah prioritas dan akun layanan konsumen palsu," tuturnya.
Merespon hal tersebut, Sarjito menjelaskan OJK sekarang sudah mengalami penguatan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat melalui RUU (P25K).
RUU ini membahas tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
"OJK bertujuan untuk mewujudkan sistem keuangan secara berkelanjutan dan melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat," katanya.
Bentuk pelindungan OJK diimplementasikan dalam tiga tahapan.
Pertama, OJK wajib memberikan edukasi mengenai karakteristik jasa keuangan produk dan layanannya.
Kedua, meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila itu berpotensi merugikan masyarakat.
"Pokoknya kalau ada sektor jasa keuangan yang menawarkan serba menarik, kalian harus bertanya dan dipelajari bentuk hukumnya, biasanya lembaga yang seperti itu cenderung bermasalah," ujarnya.
Ketiga, OJK menyediakan pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan pelaku di lembaga jasa keuangan.
"Caranya konsumen bisa telfon ke nomor 081 157 157 157 via whatsapp, jadi konsumen bisa mengecek lembaga ini legal atau tidak," tutupnya. [ast]