"Seperti info perubahan tarif transfer bank, tawarkan menjadi agen laku pandai, tawaran menjadi nasabah prioritas dan akun layanan konsumen palsu," tuturnya.
Merespon hal tersebut, Sarjito menjelaskan OJK sekarang sudah mengalami penguatan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat melalui RUU (P25K).
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Gandeng Unhas Makassar dalam Program 1.000 Beasiswa S2
RUU ini membahas tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
"OJK bertujuan untuk mewujudkan sistem keuangan secara berkelanjutan dan melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat," katanya.
Bentuk pelindungan OJK diimplementasikan dalam tiga tahapan.
Baca Juga:
PT Pos Indonesia dan BUMU Unhas Kerja Sama Pengembangan Layanan Logistik
Pertama, OJK wajib memberikan edukasi mengenai karakteristik jasa keuangan produk dan layanannya.
Kedua, meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila itu berpotensi merugikan masyarakat.
"Pokoknya kalau ada sektor jasa keuangan yang menawarkan serba menarik, kalian harus bertanya dan dipelajari bentuk hukumnya, biasanya lembaga yang seperti itu cenderung bermasalah," ujarnya.