7. RS Unisma: 2 orang
8. RSI Gondang Legi: 2 orang
Baca Juga:
Dua Tersangka Kasus Bongkar Pagar Stadion Kanjuruhan
6 Orang Jadi Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Korban Kanjuruhan Disebut Belum Diberikan Trauma Healing
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10).
Lima tersangka lainnya ialah Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA.
Untuk diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi seusai laga Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam.