Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan bahwa tahap uji coba ini tidak akan memberatkan masyarakat yang belum aktif sebagai peserta JKN.
Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan dan sudah terdaftar akan mencicil, tetap akan dilayani dalam pengurusan SIM meskipun mereka belum sepenuhnya melunasi atau bahkan baru mendaftarkan program cicilan.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
"Yang penting sekarang tidak perlu nyicil dulu, yang penting sudah terdaftar nyicil. Menunjukkan bukti bahwa dia sudah terdaftar program cicilan," tutur Faisal dikutip detikHealth.
"Jadi belum bayar pun itu sudah bisa (urus SIM) untuk mewakili bahwa, oh ya dia sudah ada niat baik untuk mengikuti JKN aktif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir," lanjutnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.