WahanaNews.co | Berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M dari kuota haji sebanyak 100.051 jemaah, sebanyak 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers, Selasa (26/4).
Baca Juga:
PPIH Aceh: Haji Asal Aceh Besar Meninggal, Total 15 Orang
Keputusan itu diteken Yaqut pada Jumat (22/4). Secara rinci, kuota haji reguler terdiri dari 92.246 jemaah haji reguler tahun 2022, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara itu, untuk kuota haji khusus, terdiri dari 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 2022 dan 562 kuota petugas haji khusus.
"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," ujar Yaqut.
Baca Juga:
293 Jamaah Haji Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tiba di Bandara Banjarmasin
Kuota haji reguler per provinsi tahun ini paling banyak diberikan untuk Jawa Barat, yaitu sebanyak 17.679 jemaah.
Yaqut memastikan calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2020, tapi belum masuk alokasi kuota atau menunda keberangkatan pada tahun ini, akan diprioritaskan berangkat pada 2023 selama kuota haji mencukupi.
Adapun sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/2022 M yaitu sebagai berikut.