WahanaNews.co | Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq
Shihab (MRS), selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020)
pukul 22.00 WIB.
Rizieq mulai terlihat keluar dari
ruang pemeriksaan pada Minggu (13/12/2020), sekitar pukul 00.15 WIB.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Usai
diperiksa, Rizieq ditetapkan langsung ditahan di rutan Ditres
Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan, terhitung
sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.
Saat
keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat
mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan.
Dia
juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol
Argo Yuwono, mengatakan, tersangka Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan dan
menjawab 84 pertanyaan dari penyidik.
"Pemeriksaan selesai pukul 22.00 WIB,
lalu hasilnya dibacakan oleh penyidik. Ada beberapa yang ditambahkan atau
diperbaiki oleh tersangka," kata Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro
Jaya, Minggu (13/12/2020) dinihari.
Menurut Argo, penahanan dilakukan
terhadap Rizieq Shihab berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif.