"Objektif, karena ancaman hukumannya
di atas 5 tahun. Subjektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan
barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan intinya demi memudahkan proses
penyidikan," kata Argo.
Terpisah, Koordinator Tim Kuasa Hukum
Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengatakan, pemeriksaan terhadap Rizieq belum
masuk pada materi perkara.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
"Pemeriksaannya masih sebatas
identitas FPI, belum masuk ke materi. Belum masuk materi, karena mengingat Habib letih, kita meminta jangan terlalu malam. supaya beliau
istirahat," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.
Sebelumnya, Rizieq datang ke Polda
Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020), sekitar
pukul 10.30 WIB.
Ia datang sehari setelah polisi
menetapkan statusnya sebagai tersangka pada Jumat (11/12/2020) kemarin.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Rizieq datang bersama Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, dan para kuasa hukumnya. Selama
pemeriksaan, para kuasa hukum ini juga mendampingi Rizieq.
Sementara itu, polisi juga telah melakukan test swab antigen terhadap Rizieq.
Hasil pemeriksaan negatif.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa Rizieq
diperiksa sebagai tersangka.