WahanaNews.co, Karawang - Sopir Bus Primajasa yang terlibat dalam kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pulang ke rumahnya usai menjalani pemeriksaan di Polres Kabupaten Karawang.
Sopir bus bernama Heri sebelumnya dipanggil ke Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Kecelakaan Maut Tol Cikampek KM 58: Tes DNA Korban Ditargetkan Tuntas 3 Hari
"Yang bersangkutan dipanggil dengan status sebagai saksi terkait dengan peristiwa kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi di Karawang, Jawa Barat, Selasa (9/11/2024) melansir ANTARA.
Soal informasi sopir Bus Primajasa ditahan, ditegaskan oleh Ipda Kusmayadi bahwa info itu tidak benar.
Sopir bus itu dimintai keterangan seputar kronologi kejadian pada hari Senin (8/4). Setelah pemeriksaan selesai, yang bersangkutan langsung dibolehkan pulang.
Baca Juga:
Kecelakaan Maut KM 58: 11 Jenazah korban dipindahkan ke RS Polri
Heri merupakan salah satu korban yang selamat dalam peristiwa kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4) pagi.
Kecelakaan yang terjadi di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa nomor B-7655-TGD, Gran Max nomor B-1635-BKT, dan Daihatsu Terios.
Sebanyak 12 orang meninggal dunia akibat kecelakaan itu. Mereka terdiri atas atas tujuh laki-laki dan lima perempuan.