WahanaNews.co, Jakarta - Mobil GranMax yang mengalami kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek diungkap Polisi sudah tiga kali berganti nama di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebut temuan ini berdasarkan penelusuran dari database kendaraan bermotor Korlantas Polri.
Baca Juga:
Kecelakaan Maut Tol Cikampek KM 58: Tes DNA Korban Ditargetkan Tuntas 3 Hari
"Jadi data di kepolisian itu GranMax nomor sekian itu sudah tiga kali ganti nama. Dari tangan pertama dijual ke tangan kedua, tangan kedua dijual ke tangan ketiga, tangan ketiga dijual ke saat ini, yang keempat. Berarti ini kepemilikan yang keempat," kata Aan di RSUD Karawang, Selasa (9/4/2024) menutip CNN Indonesia.
Selain itu, lanjut dia, tercatat pernah ada dua kali permintaan blokir terhadap STNK mobil GranMax itu. Salah satunya untuk perubahan nama di STNK.
"Ada permintaan blokir terhadap nomor tersebut. Yang pertama, blokir karena melanggar ETLE. Yang kedua, blokir dari pemegang ketiga untuk pindah nama, artinya blokir ini biar tidak menggunakan KTP nomor tiga tadi. Itu data kita," tutur Aan.
Baca Juga:
Usai Diperiksa Terkait Kecelakaan KM 58, Sopir Primajasa Langsung Pulang
Aan menyampaikan polisi juga membuka peluang kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki kecelakaan jika data-data sebelumnya masih kurang.
Diberitakan, kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek lajur contraflow pada Senin (8/4) sekitar pukul 08.15 WIB. Peristiwa ini menyebabkan 12 orang tewas dan dua lainnya luka-luka.
Insiden bermula saat kendaraan GranMax yang mengarah ke Cikampek di lajur contraflow diduga mengalami masalah dan hendak menepi di bahu jalan. Mobil GranMax itu melaju terlalu ke kanan, sementara dari arah berlawanan ada bus yang melaju menuju Jakarta.