WahanaNews.co | Dalam beberapa waktu terakhir, UU Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR telah mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, menyatakan bahwa UU omnibus law kesehatan tersebut memiliki cacat fatal, terutama pada ketentuan Pasal 151 ayat 3. Pasal ini mewajibkan adanya fasilitas/tempat khusus untuk merokok (smoking room) di tempat umum dan tempat kerja.
Baca Juga:
Industri Kreatif Resah Soal Rencana Larangan Total Iklan Rokok
Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 151 ayat 3 ini mungkin terlihat sepele, namun pada dasarnya memiliki cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etika moral.
Menurut Tulus, isi pasal tersebut memungkinkan aktivitas penggunaan zat adiktif (merokok) yang pada dasarnya merugikan diri sendiri dan orang lain, bahkan merupakan tindakan bunuh diri, namun tetap harus disediakan infrastruktur/fasilitas khusus.
“Dari perspektif apa pun ketentuan ini adalah sesat pikir, alias keblinger. Nanti orang yang menggunakan minuman beralkohol (miras) juga menuntut hak yang sama, mereka menuntut adanya ruang khusus, untuk minum dan mabuk. Tembakau/rokok dan minuman beralkohol/miras (yang legal) sama sama benda/komoditas yang kena cukai,” kata Tulus dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/7/2023).
Baca Juga:
APTI Minta Kemenkes Terapkan Prinsip Keadilan Terkait Turunan UU Kesehatan
Dalam pandangan Tulus, aturan tersebut juga memiliki dampak negatif secara ekonomi. Hal ini disebabkan oleh keharusan bagi pengelola tempat umum/tempat kerja untuk membangun/menyediakan ruang khusus bagi perokok.
"Ini tentu sangat kontraproduktif," katanya.
Oleh karena itu, menurutnya, pemikiran yang keliru dalam UU Kesehatan tersebut, terutama pada Pasal 151 ayat 3, harus segera dicabut.
"Tentunya melalui proses pengujian materi di Mahkamah Konstitusi (MK)," tambahnya. [eta]