WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak bersejarah dalam upaya pengakuan sekaligus perlindungan terhadap pekerja domestik di Indonesia.
Momen ini dinilai semakin bermakna karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh Internasional, yang sama-sama identik dengan perjuangan hak-hak pekerja dan kesetaraan.
Baca Juga:
Dorong Ketahanan Pangan, Program Kebun Perempuan Siap Hadir di Delapan Daerah
Menurut Menteri PPPA, kehadiran UU PPRT menjadi bukti konkret bahwa negara hadir untuk menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada di sektor informal dan kurang mendapatkan perhatian.
“Kemen PPPA sangat mengapresiasi sinergi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan 4 kementerian terkait, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum, atas komitmen bersama mulai dari mengawal rancangan hingga penetapan UU PPRT. Melalui undang – undang ini, negara menjamin pemenuhan hak – hak dan perlindungan pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujar Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa pekerja rumah tangga di Indonesia didominasi oleh perempuan.
Baca Juga:
Kunjungi Jombang, Menteri PPPA Apresiasi Penanganan Kasus Kekerasan yang Responsif
Dari total sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga, sebanyak 84 persen merupakan perempuan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa isu perlindungan PRT juga sangat erat kaitannya dengan perlindungan perempuan.
Di sisi lain, masih terdapat persoalan serius terkait pekerja anak di sektor domestik.
Berdasarkan data, sekitar 20,09 persen atau setara 143 ribu pekerja rumah tangga merupakan anak di bawah usia 18 tahun, yang tentunya memerlukan perhatian dan penanganan khusus dari pemerintah.
“UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi. Undang-undang ini juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi perawatan (care economy). Pengakuan terhadap kerja – kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan penyandang disabilitas, merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan (care economy). Karena itu, pengakuan dan perlindungan PRT sejatinya adalah inventasi bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa” tambahnya.
Selain aspek perlindungan hukum, UU ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem layanan bagi pekerja rumah tangga, terutama bagi mereka yang rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi.
Pemerintah memastikan bahwa kelompok ini akan mendapatkan akses terhadap layanan yang responsif, menyeluruh, serta berorientasi pada kepentingan terbaik korban.
“Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2004. Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor. Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan aturan turunan atau peraturan pelaksanaannya segera disusun. Tidak boleh lagi ada pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan,” pungkas Menteri PPPA.
Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah berharap tidak hanya tercipta perlindungan hukum yang lebih kuat, tetapi juga perubahan paradigma masyarakat dalam memandang pekerjaan domestik sebagai pekerjaan yang bernilai dan layak mendapatkan penghargaan serta perlindungan setara.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]