WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak bersejarah dalam upaya pengakuan sekaligus perlindungan terhadap pekerja domestik di Indonesia.
Momen ini dinilai semakin bermakna karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh Internasional, yang sama-sama identik dengan perjuangan hak-hak pekerja dan kesetaraan.
Baca Juga:
Dorong Ketahanan Pangan, Program Kebun Perempuan Siap Hadir di Delapan Daerah
Menurut Menteri PPPA, kehadiran UU PPRT menjadi bukti konkret bahwa negara hadir untuk menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada di sektor informal dan kurang mendapatkan perhatian.
“Kemen PPPA sangat mengapresiasi sinergi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan 4 kementerian terkait, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum, atas komitmen bersama mulai dari mengawal rancangan hingga penetapan UU PPRT. Melalui undang – undang ini, negara menjamin pemenuhan hak – hak dan perlindungan pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujar Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa pekerja rumah tangga di Indonesia didominasi oleh perempuan.
Baca Juga:
Kunjungi Jombang, Menteri PPPA Apresiasi Penanganan Kasus Kekerasan yang Responsif
Dari total sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga, sebanyak 84 persen merupakan perempuan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa isu perlindungan PRT juga sangat erat kaitannya dengan perlindungan perempuan.
Di sisi lain, masih terdapat persoalan serius terkait pekerja anak di sektor domestik.