Kasus Pulau Umang dinilai menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pengawasan wilayah pesisir dan pulau kecil agar tidak terjadi pelanggaran serupa.
"Ini jadi trigger bagi kita. Masa kita punya wilayah tapi diam saja, harus ada laporan dan pengawasan," ujarnya.
Baca Juga:
6,9 Ton Ikan Sapu-sapu Dibasmi, DPRD Singgung Dipakai Pedagang
Sebelumnya, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengungkap bahwa Pulau Umang sempat ditawarkan di media sosial dengan harga Rp 65 miliar dan dikelola secara perseorangan melalui PT GSM.
"Kami mendapati di media sosial itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan," ujar Ipunk dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Ipunk menyebut pihak pengelola mengaku tidak pernah mengunggah atau bekerja sama untuk menjual pulau tersebut, dan telah diminta untuk menghapus konten yang beredar agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
Baca Juga:
Viral Guru Ngaji di Puncak Diduga Lecehkan Murid, Rumah Digeruduk Warga
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar, nanti kemudian dari pihak-pihak yang memanfaatkan. Apalagi asing, bahaya ini," tambahnya.
Lebih lanjut, KKP juga menemukan bahwa pengelola tidak mengantongi izin resmi terkait pemanfaatan ruang laut dan wisata bahari di Pulau Umang.
"Kita tidak pandang bulu. Kita tidak toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran, apalagi pulau-pulau kecil. Negara punya aturan di sini di mana pulau-pulau kecil dalam hal pengelolaannya tidak boleh semena-mena," tambahnya.