WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah meningkatkan pembekalan kepada calon jemaah haji Indonesia terkait budaya, aturan hukum, hingga etika sosial yang berlaku di Arab Saudi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya persoalan hukum selama jemaah menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Baca Juga:
Nasir Djamil: Sistem Digital MA Harus Cegah Putusan Transaksional
Permintaan itu disampaikan menyusul viralnya video seorang jemaah asal Indonesia yang diamankan aparat keamanan di Madinah karena diduga merekam perempuan Arab tanpa izin.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik sekaligus bahan evaluasi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menilai insiden tersebut menunjukkan masih kurangnya pemahaman sebagian jemaah terhadap norma sosial dan aturan yang berlaku di Arab Saudi.
Baca Juga:
Aprozi Alam: Keselamatan Jemaah Haji Jadi Prioritas Utama DPR RI
Menurutnya, pembekalan manasik haji selama ini cenderung lebih fokus pada tata cara ibadah dan teknis perjalanan, sementara pemahaman mengenai budaya lokal belum diberikan secara maksimal.
“Masih banyak jemaah kita yang belum memahami secara utuh aturan sosial dan budaya di Arab Saudi. Hal-hal yang mungkin dianggap biasa di Indonesia, bisa menjadi persoalan hukum di sana,” ujar Lisda dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat Arab Saudi memiliki budaya yang sangat menjunjung tinggi privasi, khususnya terhadap perempuan.
Karena itu, tindakan mengambil foto maupun video tanpa izin dapat dianggap melanggar etika bahkan berujung pada persoalan hukum.
Menurut Lisda, materi manasik haji perlu diperluas agar tidak hanya membahas pelaksanaan ibadah, tetapi juga memberikan edukasi terkait aturan sosial dan hukum setempat.
DPR RI menilai pemahaman mengenai larangan merekam orang lain tanpa izin harus disampaikan secara lebih intensif kepada seluruh calon jemaah.
Selain itu, meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan jemaah juga menjadi perhatian serius.
Banyak jemaah yang ingin mendokumentasikan pengalaman selama berada di Tanah Suci untuk dibagikan di media sosial, namun belum memahami batasan-batasan hukum yang berlaku di negara tersebut.
“Jangan sampai niat mengabadikan momen justru berakhir menjadi persoalan hukum. Ini yang harus benar-benar dipahami oleh jemaah kita sebelum berangkat,” katanya.
Komisi VIII DPR RI juga meminta petugas haji, pembimbing ibadah, hingga ketua kelompok terbang (kloter) agar lebih aktif memberikan arahan dan pengingat kepada jemaah selama pelaksanaan ibadah haji berlangsung.
Pendampingan dinilai penting agar jemaah tidak hanya nyaman menjalankan ibadah, tetapi juga terhindar dari potensi pelanggaran aturan di Arab Saudi.
Lisda menegaskan bahwa perlindungan terhadap jemaah tidak cukup hanya melalui pelayanan administrasi dan teknis keberangkatan semata.
Menurutnya, penguatan pemahaman hukum, budaya, dan etika sosial juga menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan jemaah Indonesia di luar negeri.
“Petugas jangan hanya fokus pada teknis keberangkatan dan ibadah. Pemahaman tentang budaya, aturan hukum, dan etika di Arab Saudi juga sangat penting demi melindungi jemaah kita,” ujar Lisda.
DPR RI pun mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia agar lebih bijak menggunakan telepon genggam selama berada di Tanah Suci.
Jemaah diminta tidak sembarangan merekam aktivitas orang lain, terutama perempuan maupun aparat keamanan setempat, guna menghindari kesalahpahaman serta pelanggaran hukum.
Lisda menambahkan, ibadah haji bukan hanya menjadi bentuk pengabdian spiritual kepada Tuhan, tetapi juga mencerminkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
Karena itu, sikap disiplin, sopan santun, dan penghormatan terhadap aturan negara lain harus menjadi perhatian seluruh jemaah.
“Haji bukan hanya soal ibadah ritual, tetapi juga bagaimana kita menunjukkan akhlak, kedisiplinan, dan penghormatan terhadap aturan negara lain,” tutup wakil rakyat dari Sumatera Barat I tersebut.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]