WahanaNews.co, Jakarta - Pada Senin pagi, (11/9/2023) kualitas udara di Jakarta menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.30 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 56,2 mikrogram per meter kubik.
Baca Juga:
Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan Akibat Polusi Udara Mencapai Triliunan Rupiah untuk BPJS
Seperti dilansir dari ANTARA, angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat karena dapat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Sedangkan kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Baca Juga:
Tekan Polusi Udara, PLN UID Jakarta Raya dan Sudin Lingkungan Hidup Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk yaitu Dubai (UEA) yang berada di angka 169, lalu urutan kedua Johannesburg (Afrika Selatan) di angka 167, dan urutan ketiga Hanoi, Vietnam di angka 156.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.