WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Menurutnya, proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar seluruh fakta dapat terungkap tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Baca Juga:
Setjen DPR RI Evaluasi Kinerja Anggaran Semester I 2026, Tekankan Tata Kelola yang Efektif dan Akuntabel
Sari juga menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan seorang guru aparatur sipil negara (ASN) dalam perkara tersebut, maka yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan D (37), suami seorang guru ASN di Tanjungbalai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap seorang anak.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Baca Juga:
DPR Minta Publik Tak Berspekulasi soal Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Transisi BI Dipastikan Aman
Sari menilai kasus yang sempat viral di media sosial tersebut telah mengguncang rasa kemanusiaan masyarakat.
Perhatian publik semakin besar karena korban diketahui merupakan seorang anak yatim piatu yang seharusnya memperoleh perlindungan, perhatian, dan kasih sayang dari lingkungan sekitarnya, termasuk dari lingkungan pendidikan.
"Video kasus guru dan suami yang kemarin sempat viral memang sangat mengguncang nurani kita bersama, apalagi itu menimpa seorang anak yatim piatu yang seharusnya mendapat perhatian dan kasih sayang, terutama dari gurunya," kata Sari dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (28/07/2026).
Meski demikian, Sari mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum penyidikan selesai dilakukan.
Ia meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
"Kita serahkan semuanya ke aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah guru yang sempat diarak oleh warga terlibat atau tidak," ujarnya.
Lebih lanjut, Sari menegaskan bahwa apabila penyidik nantinya menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan guru ASN tersebut, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus mengambil langkah tegas melalui pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, ketegasan tersebut penting untuk menjaga integritas profesi guru sekaligus menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Jika memang terlibat, saya sebagai pimpinan selain mengecam tentunya BKN juga harus bersikap tegas dan memberikan sanksi berat, agar peristiwa ini bisa kita jadikan pelajaran bersama," tuturnya.
Ia menambahkan, profesi guru memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter, moral, serta memberikan teladan bagi peserta didik.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga pendidik harus diproses secara serius sesuai mekanisme hukum maupun aturan kepegawaian.
Selain menyoroti penegakan hukum, Sari juga meminta kepolisian memberikan informasi perkembangan penyidikan secara terbuka dan berkala kepada masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat kasus ini telah menjadi perhatian luas dan memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.
"Saya minta kepada kepolisian atau penyidik di Tanjungbalai untuk menyidiknya secara terbuka dan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala dan akuntabel kepada masyarakat," katanya.
Di sisi lain, Sari mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ia menekankan bahwa penyelesaian perkara sepenuhnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar proses peradilan berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana, maka siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, pemberian sanksi etik maupun administratif terhadap ASN tetap harus melalui mekanisme pemeriksaan internal sehingga keputusan yang diambil tetap mengedepankan asas keadilan dan prosedur yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan puluhan warga menggeruduk rumah seorang guru ASN perempuan di Tanjungbalai.
Dalam rekaman yang viral di media sosial tersebut, warga tampak mendatangi rumah pasangan suami istri yang diduga memiliki kaitan dengan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswa kelas V sekolah dasar berusia 12 tahun.
Narasi yang beredar di media sosial menyebut adanya dugaan keterlibatan pasangan tersebut dalam tindak asusila terhadap anak.
Namun demikian, informasi yang beredar di ruang digital masih merupakan dugaan dan hingga kini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Kepala Lingkungan V Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Sadam Husein, membenarkan bahwa penggerudukan rumah tersebut memang terjadi.
Menurutnya, keramaian bermula setelah warga memperoleh informasi mengenai dugaan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur, kemudian berkembang menjadi kerumunan akibat adu argumen di lokasi kejadian.
Sementara itu, kepolisian telah menetapkan D (37), suami guru ASN tersebut, sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]