WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyebut usul tentang pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan dari 27 November menjadi September berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.
"Perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang," kata Yanuar mengutip Antara, Jumat (25/08/23).
Baca Juga:
Soroti Putusan MK Soal PSU, Legislator: Kalau Ada Pelanggaran, Diskualifikasi Saja!
Dia mengatakan selama ini sudah banyak isu yang membuat turbulensi politik naik turun.
Isu yang dimaksud seperti usulan penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden, sistem proporsional tertutup hingga batas usia calon presiden-wakil presiden.
Kemudian kini muncul kembali perdebatan tentang perubahan jadwal Pilkada 2024.
Baca Juga:
Gubernur Dengan Kapolda Sulteng Bersama Komisioner KPU RI Tinjau PSU Parigi Moutong
Menurutnya, tak menutup kemungkinan bakal ada isu baru yang baru dikeluarkan pihak tertentu suatu saat nanti.
Oleh karena itu, Yanuar menganggap lebih baik semua pihak fokus pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang pemungutan suaranya dilakukan 14 Februari 2024 mendatang.
Terlebih, pemungutan suara Pilkada 2024 di bulan November juga telah diatur dalam Pasal 201 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.