WahanaNews.co | Wakil ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyambut baik kesepakatan untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan oleh OJK, BI, Kominfo dan Polri. Fathan menilai perlu UU untuk berantas pinjol ilegal.
"Dengan adanya kesepakatan tersebut diharapkan masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal menjadi tahu harus kemana melapor dan ada kejelasan tindak lanjutnya. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal," jelas Fathan dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Fathan yang juga sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa menambahkan persoalan pinjol ilegal ini bagaikan memotong rumput di musim hujan. Maksudnya OJK dan kepolisian sudah melakukan tindakan kepada pinjol ilegal namun pinjol ilegal dengan nama baru terus bermunculan.
"Makanya perlu dilakukan tindakan tegas dan kerja sama antar lembaga yang berwenang," ungkapnya.
Fathan berpendapat maraknya kasus pinjol ilegal dan pemberantasan pinjol ilegal yang melibatkan banyak lembaga sudah sepatutnya memiliki aturan hukum berupa undang-undang.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
"Sampai saat ini aturan pinjaman online masih mengikuti atau dibawah POJK No: 77/POJK.01/2016. Untuk itu perlu didorong lahirnya undang-undang fintech atau pinjaman online agar regulasi dan juknisnya lebih jelas,"jelas legislator dari dapil Demak Kudus Jepara.
Diberitakan sebelumnya pada Jumat (20/8) OJK, BI, Kominfo dan Polri melakukan kerja sama dalam pemberantasan pinjol ilegal. Kesepakatan tersebut memuat 3 hal pokok yaitu: pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.
Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website patrolisiber.id dan [email protected] atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected], laman web aduan konten.id, email [email protected] atau WA 08119224545. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.