Melihat kondisi itu, ujar Nyoto, food waste memerlukan perhatian khusus dalam Gerakan Selamatkan Pangan.
Pangan yang berpotensi menjadi food waste dikenal sebagai pangan berlebih.
Baca Juga:
KLH Tindak Tegas Daerah Pelanggar Pengelolaan Sampah, Termasuk Kabupaten Bondowoso
Untuk mencegah terjadinya food waste, tambah dia, bisa dilakukan dengan enam tingkatan yaitu, dengan mendonasikan pangan berlebih, pemanfaatan untuk pakan hewan, pemanfaatan untuk industri, dijadikan kompos, setelah itu baru dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
“Badan Pangan Nasional sudah melakukan penandatanganan kerja sama dengan mitra donatur pangan dan mitra penggiat pangan untuk mendistribusikan pangan," kata Nyoto.
Selain itu, lanjut dia, juga sudah dilakukan penatalaksanaan kerja sama dengan kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah melalui pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam pengelolaan sampah makanan.
Baca Juga:
Penutupan TPA Pesalakan dan Penolakan TPA Purana Perparah Masalah Sampah Pemalang
Sementara itu, Direktur Pengurangan Sampah Ditjen PSLB3 KLHK RI Vinda Damayanti mengungkapkan pihaknya fokus terhadap sampah yang dihasilkan dari konsumsi pangan. Pada 2022 di Indonesia tercatat 69,2 juta ton sampah yang 41,27 persen-nya sampah pangan dan sumber sampahnya 38,28 persen dari rumah tangga.
Pemanfaatan sampah pangan, menurut Vinda, bisa dilakukan melalui upaya komposting, pembuatan ecoenzyme dan biogas dalam proses pengurangan sampah pangan.
Diakui Vinda, target pengurangan sampah pada 2025 ditetapkan sebesar 30 persen. Namun hingga 2022 pengurangan sampah baru tercatat 14 persen, sehingga belum mencapai yang ditargetkan.