WAHANANEWS.CO, Bogor - Taman Safari Indonesia (TSI) Group menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan apa pun dengan aduan yang disampaikan oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) kepada Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Selasa (15/4/2025).
Dalam keterangan resminya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, Head of Media and Digital TSI Group, Finky Santika Nh, menyatakan bahwa TSI Group tidak terlibat, baik secara kelembagaan maupun bisnis, dengan para mantan anggota OCI.
Baca Juga:
Tak Disangka, Penguin Lucu Ini Jadi Penyebab Kecelakaan Udara
"Kami mengetahui bahwa dalam forum tersebut muncul penyebutan beberapa nama individu, namun kami menilai permasalahan itu bersifat pribadi dan sama sekali tidak berkaitan dengan TSI Group," tegas Finky.
Ia pun meminta agar nama Taman Safari Indonesia Group tidak dikaitkan dengan perkara yang berada di luar tanggung jawab perusahaan.
Apalagi, lanjutnya, laporan yang disampaikan tidak didukung oleh bukti yang kuat, dan hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Baca Juga:
Digerebek Saat Mesra, Pria Ini Tak Sangka Sedang Dijebak Jaringan Pemeras
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dalam menyikapi informasi di media digital dan tidak mudah terpancing oleh konten yang tidak berdasarkan fakta maupun keterkaitan yang valid," ujarnya.
Sementara itu, Komisaris TSI, Tony Sumampau, yang juga dikenal sebagai pelatih hewan di OCI, menjelaskan bahwa OCI dan TSI adalah dua entitas hukum yang berbeda dan berdiri sendiri.
Menurutnya, isu serupa pernah mencuat pada 1997 dan ditangani Komnas HAM yang saat itu dipimpin Ali Said. Dari hasil penelusuran ditemukan bahwa anak-anak yang terlibat merupakan warga dari satu wilayah di Jakarta.
Tony menjelaskan bahwa saat itu anak-anak memang hidup dalam lingkungan sirkus—makan, mandi, belajar, dan tampil dalam pertunjukan—semuanya berlangsung dalam ritme yang teratur.
“Kalau memang ada kekerasan, saya pun pasti terkena, karena saya juga berada di sana saat itu,” ungkap Tony.
Sebelumnya, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menerima audiensi dari sejumlah mantan pekerja OCI di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, para mantan anggota sirkus menyampaikan dugaan pelanggaran HAM yang mereka alami semasa bekerja.
“Kami mendengarkan pengakuan mereka. Ada indikasi banyak tindak pidana terjadi,” ujar Mugiyanto.
Meski kejadian tersebut berlangsung di masa lampau, ia menegaskan bahwa pelanggaran HAM tetap dapat diusut.
“Terlebih lagi, kita sudah memiliki KUHP sejak kemerdekaan,” pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]