WahanaNews.co | Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan, pemerintah Indonesia melindungi konsumen dalam berinvestasi serta meminimalkan risiko bagi investor aset kripto.
Untuk itu, pemerintah melakukan pengawasan yang dilakukan secara off site dan on site.
Baca Juga:
UMKM Berperan Penting Selamatkan Ekonomi Indonesia
Demikian dipaparkannya pada seminar Block#1 Goes to Campus yang digelar di aula FISIP Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah pada hari ini, Selasa (19/7).
Seminar mengusung tema “Peluang dan Tantangan Industri Blockchain di Indonesia”.
“Pengawasan off-site dilakukan terhadap laporan rutin yang disampaikan pedagang aset kripto melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung dengan Bappebti. Sementara itu, pengawasan on-site adalah pemantauan langsung secara rutin atau sewaktu-waktu berdasarkan perhitungan pemetaan risiko,” tutur Wamendag Jerry.
Baca Juga:
Wamendag Jerry: Siapkan Kolaborasi T20 dan G20 Hadapi Tantangan Ekonomi Global
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Hal itu guna mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.
“Aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kripto disebut aset (cryptoassets), bukan alat pembayaran (cryptocurrency). Aset kripto tidak diatur Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, atau Otoritas Jasa Keuangan, melainkan Kementerian Perdagangan,” jelas Wamendag.