Wamendag menambahkan, jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yaitu sebanyak 229 aset.
“Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan investasi dalam negeri atau mencegah arus keluar modal; memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha; mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme; serta membuka lowongan di bidang teknologi informasi. Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara berupa penerimaan pajak,” ungkap Wamendag
Baca Juga:
UMKM Berperan Penting Selamatkan Ekonomi Indonesia
Saat ini, pemerintah Indonesia tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia.
Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar.
Kementerian Perdagangan mencatat, pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa.
Baca Juga:
Wamendag Jerry: Siapkan Kolaborasi T20 dan G20 Hadapi Tantangan Ekonomi Global
Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun atau meningkat 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat Rp 64,9 triliun. Adapun pembeli terdaftar tercatat 14,6 juta pembeli.
Demografi investor aset kripto juga menunjukkan informasi yang cukup menarik. Pria mendominasi 79 persen dan wanita 21 persen.
Kelompok usia didominasi rentang 18--24 tahun 32 persen, disusul kelompok 23--30 tahun 30 persen dan 31--35 tahun 16 persen.