WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Indonesia Police Watch (IPW) selaku pelapor mengapresiasi langkah KPK.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"IPW mengapresiasi langkah KPK menyampaikan secara terbuka hasil proses penyidikan KPK terhadap laporan IPW atas Wamenkumham EOSH. Hari ini telah diinformasikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa Wamenkumham Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Untuk itu diapresiasi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).
Sugeng mengatakan pihaknya juga meminta KPK terus mendalami kasus tersebut. IPW juga mendesak penyidik KPK mendalami aliran uang yang diduga diterima Eddy Hiariej melalui dua asisten pribadinya (aspri).
"IPW mendesak KPK juga melakukan pendalaman terkait aliran dana yang diterima oleh rekening aspri Wamenkumham, Yosi dan Yogi. Asal uang tersebut harus di-tracing dan juga aliran dana kepada EOSH karena diduga aliran dana kepada Yosi dan Yogi sebagai gatekeeper dalam konsep TPPU suatu tindak pidana," jelas Sugeng.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej, sudah naik ke penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi. Informasi dari sumber detikcom, Eddy Hiariej menjadi salah satu yang ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di Majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers.