“Pelaksanaan program penurunan stunting harus dipantau, dievaluasi, dan dilaporkan secara terpadu dan berkala. Sehingga dapat diketahui perkembangan, capaian, dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, yang kemudian kita bisa mengambil langkah berikutnya untuk memastikan target tahun 2024 bisa dicapai,” tuturnya.
Wapres pun mengharapkan agar program percepatan penurunan tetap menjadi prioritas nasional dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (PPJMN) 2025-2029 yang tengah disusun pemerintah. Sejalan dengan itu, Wapres pun meminta Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersama dengan Kemenko PMK, BKKBN, Kemenkes, Kemendagri, dan K/L terkait lainnya untuk melakukan reviu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
“Segera susun usulan prakarsa revisi Perpres 72 Tahun 2021 berdasarkan evaluasi capaian target yang melibatkan para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Dalam penanganan tingkat wilayah, Wapres mengintruksikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mendorong para kepala daerah, khususnya wilayah-wilayah yang masih ditemui kasus stunting yang tinggi, untuk memastikan upaya penurunan stunting di daerahnya dapat terlaksana dengan baik.
“Penangangan oleh pemerintah daerah dijadikan prioritas, jangan dinomorsekiankan, akibatnya tidak serius. Bagi daerah yang berhasil diberikan penghargaan, sementara yang tidak memenuhi target, agar diberi semacam punishment,” kata Wapres.
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
Selain itu, Wapres juga menyoroti penggunaan Dana Desa yang menurutnya harus juga dioptimalkan untuk penanganan stunting. Ia pun meminta Kemendagri untuk berkordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Soal Dana Desa termasuk penggunaannya harus ada perubahan supaya masalah dana desa ke stunting untuk dioptimal. Mendagri dan Mendesa memprioritaskan agar dana desa buat stunting,” tegasnya.
Selanjutnya, Wapres menginstruksikan kepada Pj. Gubernur Jawa Barat, Pj. Gubernur Jawa Tengah, Pj. Gubernur Jawa Timur, Pj. Gubernur Sumatera Utara, dan Pj. Gubernur Banten untuk memastikan pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di daerah masing-masing.