WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kombinasi kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 16 dan 17 April 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat pengaturan arus balik Lebaran.
Baca Juga:
Pemprov Banten Prioritaskan Penguatan Pendidikan dan Infrastruktur 2025 dalam Musrenbang
Dia menegaskan bahwa aturan WFH dan WFO akan diterapkan dengan ketat, sambil tetap memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Langkah ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, di mana instansi yang terkait langsung dengan pelayanan publik diharapkan tetap melakukan kerja dari kantor (WFO) 100 persen.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” kata Anas melalui siaran persnya, Senin (15/4/2024).
Baca Juga:
Menteri PANRB: 16-17 April WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen
Untuk instansi pemerintah yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan mendukung fungsi kepemimpinan, penerapan kerja dari rumah (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai, dengan regulasi teknis diatur oleh masing-masing instansi pemerintah.
Ketentuan ini dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Abdullah Azwar Anas mencontohkan bahwa instansi-instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat akan tetap melakukan kerja dari kantor (WFO) 100 persen.
Contohnya termasuk bagian-bagian yang menangani kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, distribusi, infrastruktur vital nasional, proyek-proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” lanjut Anas.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” ungkap Anas.
Anas menjelaskan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H) sebanyak 6 hari.
Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.
“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas.
Anas telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Perhubungan mengenai kebijakan pengaturan kerja dari rumah (WFH) dan kerja dari kantor (WFO) tersebut.
Dia mendorong semua instansi pemerintah untuk secara aktif memantau dan mengawasi pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi agar libur Lebaran tidak mengganggu kualitas pelayanan.
Anas juga mengajak instansi pemerintah untuk membuka saluran konsultasi dan pengaduan, termasuk selama periode libur Lebaran, guna memastikan adanya kontrol yang efektif dari masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Dia menegaskan bahwa masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat jika menemui pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama masa libur Lebaran.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]