WahanaNews.co | Pemerintah
secara resmi melarang tenaga kerja asing (TKA) dan WNA masuk ke Indonesia di
masa pemberlakukan PPKM Level 3-4 mulai 21 Juli 2021.
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
"Pemerintah juga melakukan pembatasan orang asing masuk
ke wilayah Indonesia dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
darurat PPKM," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, dikutip
Kamis (22/7).
Namun, dalam 2 hari ke depan, akan ada dispensasi sehingga
TKA yang saat ini masih dalam perjalanan tidak akan langsung dideportasi.
Yasonna mengatakan ada kriteria khusus yang diberikan pemerintah untuk
memberikan pengecualian bagi TKA untuk bisa masuk ke Indonesia.
Salah satunya adalah bagi mereka yang memiliki visa
diplomatik dan visa dinas orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik
dan izin tinggal dinas.
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
"Jadi transisi 2 hari. Saya sudah mintakan ke jajaran
di bandara baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi transisi 2 hari
karena baru ini kita umumkan secara resmi," kata dia.
"Yang kita kecualikan adalah orang-orang asing pemegang
visa diplomatik dan visa dinas orang-orang asing pemegang izin tinggal
diplomatik dan izin tinggal dinas," sambungnya.
Yasonna menyatakan, kebijakan ini ke depan akan melihat
perkembangan dan situasi serta arahan dari Presiden Jokowi.