WahanaNews.co | Polri menyebut Warga Negara Indonesia (WNI) asal Papua yang ditangkap Kepolisian Filipina terkait jual beli senjata ilegal berprofesi sebagai pilot.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap Anton Gobay yang ditangkap pada Sabtu (7/1).
Baca Juga:
Barantin Sulawesi Utara Musnahkan 144 Ekor Ayam Tanpa Dokumen Karantina Resmi
"Sementara dari hasil interogasi pekerjaan yang bersangkutan adalah pilot yang bekerja di Filipina," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/1).
Krishna telah memerintahkan atase Kepolisian Manila bersama PWNI dari KBRI Manila untuk terus berkoordinasi dengan aparat setempat selama melakukan pendalaman.
Hal itu, kata dia, juga sejalan dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berkoordinasi dengan otoritas Filipina dan mengusut kasus tersebut.
Baca Juga:
Batak di Filipina, Satu dari 7 Suku yang Terancam Punah
Ia menjelaskan Anton Gobay ditangkap oleh pihak otoritas setempat di Provinsi Sarangani sekitar 2 jam perjalanan udara dari Manila.
Krishna juga mengaku belum bisa berbicara lebih jauh ihwal dugaan penyaluran senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dilakukan oleh Anton Gobay.
Pasalnya, kata dia, penangkapan tersebut baru saja dilakukan oleh aparat Filipina sehingga proses identifikasi masih dilakukan oleh Polri.
"Keterangan selanjutnya akan disampaikan apabila ada perkembangan," jelasnya.
Polisi Filipina sebelumnya mengumumkan penangkapan seorang WNI yang bernama Anton Gobay terkait kepemilikan senjata api laras panjang ilegal. Anton ditangkap bersama dua warga lokal di Provinsi Sarangani, Filipina pada Sabtu (7/1).
Dalam penangkapan tersebut Polisi Filipina turut menyita barang bukti berupa senjata laras panjang, di antaranya; 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9mm, 20 buah magasin, dan sepuluh buah senjata yang belum dirakit.[rna]