"Setelah kami investigasi tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami untuk melaporkan pihak-pihak terkait dengan tidak adanya sistem keamanan kepada pengunjung termasuk fasilitas umum lain," kata Hasmoko, Jumat (15/9/23) seperti dikutip dari detik.com.
Dia mengatakan laporan ini bertujuan agar pengelolaan wisata Bromo-Tengger-Semeru semakin lebih baik di masa mendatang dan tidak melulu berorientasi bisnis semata dalam mengelola lahan di Bromo.
Baca Juga:
Kunjungan Wisman Ke Jatim Meningkat 263,11 persen
"Agar ke depannya bisa lebih bagus dan lebih tertib lagi. Kalau kami amati, kalau melihat dari kelalaian itu, orientasinya (BB TNBTS) hanya kepada bisnis semata," ucap Hasmoko.
Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pekan lalu. Api berasal dari ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding, Rabu (6/9).
Akibat kejadian itu, wisata Gunung Bromo dan sekitarnya ditutup sementara. Total luasan yang terdampak diperkirakan mencapai 500 hektare.
Baca Juga:
Bounce Nobatkan Bromo Tengger Semeru Jadi Taman Nasional Terindah di Dunia 2023
Polres Probolinggo pun telah menetapkan satu orang tersangka dari peristiwa itu. Ia adalah AW (41) seorang manajer wedding organizer asal Lumajang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti. Selain itu tersangka juga ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Karena perbuatannya, AW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.