WahanaNews.co | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) dan mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, bagi YLBHI, tindakan Jokowi mengeluarkan Perppu Ciptaker adalah pembangkangan konstitusi.
Baca Juga:
Kebakaran Gedung LBH Jakarta, Tak Ada Korban Jiwa
"YLBHI menilai penerbitan perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo," demikian bunyi siaran pers YLBHI yang dilansir dari detikcom, Minggu (1/1/2023).
"Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK," sambungnya.
Keterangan itu ditandatangani Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur dan Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Zainal Arifin.
Baca Juga:
Beredar Film Dokumenter 'Dirty Vote', TKN: Narasinya Tak Masuk Akal
Menurut YLBHI, penerbitan perppu itu tidak memenuhi syarat seperti kegentingan yang memaksa dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa.
"Penerbitan perppu ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya perppu yakni adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa," bebernya.
Presiden, kata YLBHI, seharusnya mengeluarkan perppu Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang masif dari seluruh elemen masyarakat.