Hal ini mencakup penghormatan terhadap martabat manusia, pengembangan potensi generasi muda, serta perluasan ruang partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional.
"Tupoksi Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan yakni menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan. Tentang pelayanan kepemudaan ada 28 Permenpora yang di cabut, saya harap ASN di Kemenpora tahu tupoksinya," harapnya.
Baca Juga:
Indonesia Raih 1 Emas dan 2 Perak dari Panjat Tebing di Asian Beach Games 2026
Dalam sesi berikutnya, pembahasan berlanjut pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi.
Materi ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Surono.
Surono menjelaskan bahwa kehadiran Permenpora Nomor 8 bertujuan untuk merapikan berbagai regulasi yang sebelumnya tersebar di berbagai kebijakan.
Baca Juga:
Kolaborasi Kemenpora-Kemenperin Diperkuat, Industri Olahraga Nasional Dibidik Tembus Pasar Global
Langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih aturan sekaligus meningkatkan efektivitas sistem pembinaan olahraga prestasi di Indonesia.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sistem pembinaan yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan agar mampu mencetak atlet berprestasi di tingkat dunia.
Upaya tersebut juga didukung dengan penerapan sport science serta perencanaan pelatnas jangka panjang yang berkesinambungan dari level junior hingga senior.