Kota inklusi adalah kota di mana semua masyarakat mampu hidup bersama-sama dengan aman dan nyaman, serta mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi penuh dalam dimensi spasial, sosial dan ekonomi tanpa adanya diskriminasi.
Pencapaian kota inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas sangat ditentukan oleh akses penyandang disabilitas terhadap layanan infrastruktur dan fasilitas publik.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah perlu menyusun atau mengamandemen peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah, khususnya di sektor transportasi dan e-commerce.
Ini bisa dengan melibatkan penyandang disabilitas dalam pembangunan mulai dari aspek perencanaan, perancangan, pengawasan, hingga pemeliharaan; pembuatan, penyempurnaan, dan pengimplementasian Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan CRPD bagi semua layanan publik untuk penyandang disabilitas.
Selain itu harus ada pengembangkan aplikasi digital yang ramah penyandang disabilitas bersama pelaku usaha serta harus ada komitmen dari negara dalam melindungi dan memberikan hak penyandang disabilitas dengan mengkaji ratifikasi protokol CRPD.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Yang juga penting adalah harus membangun data disabilitas yang terpilah dan komprehensif serta perlu adanya pengawasan dan upaya berkelanjutan terhadap aksesibilitas pelayanan publik untuk penyandang disabilitas.
Selanjutnya, mendorong seluruh pemerintah daerah agar membuat peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8/2016 untuk mewujudkan aksesibilitas penyandang disabilitas pada sektor transportasi dan komunikasi digital.
Untuk itu pemerintah pusat dan daerah perlu berkoordinasi terkait pemenuhan hak atas sarana dan prasarana fasilitas pada sektor transportasi dan e-commerce untuk menunjang aktivitas penyandang disabilitas. [qnt]