APAKAH Restorative Justice (RJ), Alternative Dispute Resolution (ADR) dan Plea Bargain (PB) hakekatnya sama atau beda?
Konseptual tentang RJ, ADR dan PB bisa diibaratkan seperti kopi, teh, air soda yang semuanya adalah alternatif penyelesaian masalah haus selain air putih.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
Perbedaan mendasar dari ketiga hal tersebut adalah pada subyek yang terlibat dan tujuannya atau fokusnya.
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah salah satu mekanisme penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan korban yang didahului dengan kesuka relaan dari pelaku untuk mengaku bersalah dan berjanji akan bertanggung jawab terhadap perbuatannya kepada korban, proses Restoratif Justice ini melibatkan masyarakat.
Alternative Dispute Resolution berfokus kepada Problemnya alias problem solving, dimana melihat keadilan dari kedua sisi baik dari Penggugat (P) atau Tergugat (T) ‘di perdata’, maupun Pelaku dan korban (dimediasi penal pidana), jadi fokusnya tidak hanya dipemulihan korban atau mengurangi hukuman bagi pelaku.
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
Restorative Justice (RJ) dan Alternative Dispute Resolution (ADR) itu berbeda, kalau dilihat dari sejarahnya (ADR) lebih dulu ada. Tapi Alternative Dsipute Resolution selama ini digunakan pada istilah peneyelesaian masalah untuk perkara perdata.
Kalau pertanyaannya apakah ADR lebih cendrung disamakan dengan RJ atau mediasi penal dalam pidana, menurut saya ADR lebih mirip dengan mediasi penal di Pidana.
Alternative Dispute Resolution (ADR) itu alternatif penyelesaian masalah dengan melibatkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalahnya, dimana hasilnya bukan win lose, tapi bisa win win atau lose lose, yang penting kedua belah pihak merasa hasilnya sudah memenuhi kebutuhan mereka.
Sedangkan Plea Bargain (PB) mekanisme ini lebih berfokus kepada pengakuan bersalah (guilty) dari Tersangka atau Terdakwa, dimana kesuka relaan dia untuk pengakuan bersalah ini diberi apresiasi ataupun reward oleh JPU dalam bentuk berbagai bentuk, salah satunya adalah pengurangan Ancaman hukuman yang akan dituntut kepadanya atau pengalihan jenis dakwaaan yang akan didakwa kepadanya.
Tujuan dilakukan mekanisme PB ini adalah untuk mengurangi penumpukan perkara dan agar perkara dapat diselesaikan dengan cepat.
Tapi apakah ada persamaan dari ketiganya?
Menurut saya ada, sama sama menyelesaikan masalah dengan menggunakan mekanisme diskusi nya para pihak untuk mencari penyelesaian perkara hukum yang terjadi. [afs]