WahanaNews.co | Bareskrim Polri menambah deretan tersangka baru dalam kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz. Salah satunya pacar Indra Kenz, Vanessa Khong.
Total ada 7 tersangka dalam yang menjerat Indra Kenz ini. Selain pacarnya, ayah dari Vanessa, dan adik Indra Kenz juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"Tiga orang tersangka, Nathania Kesumaalias NK (adik dari tersangka IK), tersangka Vanessa Khongalias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto PeiPEI alias RP (ayah VK)," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya soal tersangka baru di kasus ini, Minggu (10/4/2022).
Diperiksa 14 April
Vanessa Khong, ayahnya dan adik Indra Kenz ini disebutkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pada 14 April 2022.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022," kata Whisnu.
Samarkan Dana Hasil Binomo Lewat Aset
Vanessa Khong dan dua tersangka lainnya disebut menyamarkan dana hasil kejahatan Indra Kenz dari aplikasi Binomo. Polisi menyebut hasil dari Binomo disembunyikan keduanya dalam bentuk aset.
"(Dana hasil kejahatan Indra Kenz disembunyikan) Dalam bentuk aset," kata Kasubdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).
Candra Sukma tak menjelaskan rinci aset apa saja yang telah didapatkan oleh ketiganya dari hasil Binomo Indra Kenz itu. Menurutnya, polisi bakal menyampaikan perkembangan lebih lanjut hari ini.
Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Bui
Atas perbuatanya Vanessa Khong, ayahanda Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Binomo. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni maksimal 5 tahun penjara.
"Disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Pasal TPPU yang diberikan ke Vanessa Khong dan dua tersangka lainya, berbeda dengan 4 tersangka yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan polisi.
Berikut rinciannya:
Pasal 5 UU TPPU
(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Dengan ditetapkanya Vanessa menjadi tersangka, maka total terdapat 7 tersangka dalam kasus Indra Kenz terkait Binomo. Berikut daftar tersangka yang sudah dijerat Bareskrim Polri:
1. Indra Kenz
2. Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo)
3. Wiky Mandara Nurhalim (Admin Indra Kenz)
4. Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra Kenz)
5. Nathania Kesuma (Adik Indra Kenz)
6. Vanessa Khong (Pacar Indra Kenz)
7. Rudiyanto Pei (Ayah Pacar Indra Kenz)
Empat tersangka dijerat dengan pasal dan UU berbeda. Indra Kenz sendiri disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dengan pasal berlapis yang menjeratnya, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, berkas kasus Indra Kenz sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung. [qnt]