Ferdinand Hutahaean Didakwa Menyebarkan Ujaran Kebencian hingga Memicu Keonaran
"Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP," kata salah satu JP.
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan di media sosial Twitter. Unggahan itu dinilai sebagai pemberitaan bohong terkait agama Islam.
Baca Juga:
41 Hakim Pengadilan Tinggi di Mutasi MA, Ada Eks Dewas KPK Albertina Ho
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.