Masalahnya muncul karena sejak Berita Acara Serah Terima (BAST) No.4918/1992 Tanggal 7 Agustus 1992 dikeluarkan, dan sampai saat ini kondisinya kemungkinan besar masih berupa rawa dan atau empang. Sedangkan, sesuai perjanjian seharusnya tanah penganti itu harus siap pakai untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan total tanah seluas 659.430 m2 (65,94 Ha).
Aset tanah itu telah disertifikatkan Hak Pakai (HP) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor 484 Tanggal 14 Juni 1991.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Berdasarkan Rencana Induk/Master Plan Tahun 1965-1985, pada tahun 1984 dan tahun 1986 Pemprov DKI melakukan kerjasama pemamfaatan aset tanah milik pemprov DKI Jakarta. Tanah tersebut berupa areal Tempat Pemakamam Umum (TPU) di daerah Mangga Dua, Jelambar Islam dan Jelambar Budha Jakarta Barat, serta TPU Sanjaya Jakarta Selatan dengan total aset yang dikerjasamakan seluas 708.850 m2 (70,88 Ha).
Sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS ), pengembang berkewajiban melakukan pembangunan fisik dan peremajaan lingkungan atas aset bekas TPU yang dikerjasamakan dan melakukan pembelian tanah makam pengganti yang siap pakai seluas kurang lebih 659.430 m2 (65.94 Ha). Sebagai kompensasi atas PKS tersebut, pengembang memperoleh izin penggunaan setifikate Hak Guna Bangunan (HBG) di atas Hak Pengelolahan Lahan (HPL) milik pemprov DKI Jakarta selama 20 tahun, yang dapat diperpanjang dan dialihkan kepada pihak ketiga seusuai dengan peraturan per-Undang-Undangan.
Merujuk LHP BPK, PKS nya mengalami dua kali addendum, termasuk didalmnya tentang pengunduran diri PT DP dan menyerahkan ijin prinsip pengunaan lokasi bekas TPU Jelambar Islam, Jelambar Budha di Wilayah Jakarta Barat dan TPU Sanjaya di Wilayah Jakarta Selatan kepada PT CLS.
Baca Juga:
Bolehkan Anggota Paskibraka Pakai Jilbab saat Upacara, Kepala BPIP Minta Maaf
Total jumlah aset yang dikerjasamakan itu seluas 308.856 m2 (30.88 Ha) di Kelurahan Mangga Dua Jakarta Utara, dan 399.994 m2 (39,99 Ha) yang terdiri dari 86,963 m2 di bekas TPU Jelambar Islam, dan 301,508 m2 di Jelambar Budha Jakrta Barat, serta bekas TPU Sanjaya Jakarta Selatan seluas 11.793 m2.
Pada Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2014 hal 228 ditegaskan bahwa, kepada Kepala BPKAD diistruksikan untuk meminta pertannggungjawaban PT DP supaya menyerahkan tanah pengganti seluas 659.430 m2 di Kelurahan Pagadungan yang masih berupa rawa menjadi tanah pengganti TPU dalam kondisi siap pakai sesuai perjanjian. Besar kemungkinan, rekomendasi ini termasuk 1.215 rekomendasi BPK yang masih belum dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Terkait dengan permasalahan tersebut saya berharap Pj Gubernur Heru Budi menayakan kepada Badan Pengelolahan Aset Daerah (BPAD) untuk melacak keberadaan aset tanah tersebut. Kemudian bila tanah belum siap pakai, maka dapat meminta pertanggungjawaban pengembang menyerahkan tanah TPU penganti siap pakai sesuai perjanjian.