Dalam UU Korupsi banyak pasal-pasal yang terkair dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sedangkan Dalam UU Keuangan Negara Pasal 2 huruf (g) disebutkan sebagia berikut bahwa;
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi: (g). Kekayaan negara kekaysan daerah yong dikelila sendiri atau pihak lain berupo uang, surat berharga piutang, barang, serta hak hal lain yang dapat dinilal dengan uanh, termasuk kekayaan yong dipisahkon poda perusahcon negara/perusahaan derah.
Artinya meskipun aset itu telah dipusahkan pada BUMD PT. Jakpro tetapi masih tetap dianggap kekayaan sebagi keuangan negara.
Baca Juga:
Total Rugi BUMD PT Jakpro Kemungkinan Berpotensi Tembus Rp1 Triliun
Lalu, dalam aturan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2017 tersebut disebutkan bahwa kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan perseroan daerah yang berkedudukan sebagai pemegang saham.
Kemudian dqlam Pertaruran Perintan tentang BUMD itu ditegaskan pada Pasal 34 huruf (a) bahwa kepala daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) apabila dapat membuktikan tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung.
Dalam konteks tersebut Kepala daerah harus bertanggungjawab atas kerugian BUMD jika dapat dibuktikan mempunyai kepentingan baik langdung atau tidak langsung.
Baca Juga:
Skandal Manipulasi Laporan Keuangan: Unit Bisnis Properti Ternama Didenda Rp 9,37 Triliun
Selanjutnya merujuk pada aturan tersebut dan ketentuan lainnya, saya akan menganalisis apakah kerugian usaha BUMD PT. Jakpro tersebut merupakan resiko bisnis atau karena kesalahan kebijakan kepala daerah atau korupsi?
Dalam hal ini meliputi dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kepada gubernur atau Pejabat gubernur dalam pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada BUMD PT. Jakpro, termasuk kepada pengurus BUMD PT. Jakpro sendiri.
Dalam hal, hasil kajian saya menyimpulkan bahwa terjadi dugaan kesalahan kebijakan kepala daerah dan duggaan korupsi, maka saya berencana akan mengajak teman-teman pengacara untuk membahas masakah ini.