KITAsemua gusar dengan bencana ekologis di Aceh, Sumut, Sumbar, yang merenggut lebih dari 1.300 nyawa warga. Plus meluluhlantakkan hampir semua infrastruktur publik dan permukiman warga, yang taksiran kerugian ekonominya menurut Center of Law and Aconomic Studies (CELIOS) mencapai Rp 68,67 triliun.
Belum lagi kerugian imateriil yang tak bisa ditakar dengan ukuran apapun. Kita harus gusar sebab bencana ekologis di Pulau Sumatra bukan hanya disebabkan oleh cuaca ekstrim, tetapi lebih dipicu oleh lenyapnya hutan di Pulau Sumatra. Izin perambahan hutan yang ugal-ugalan menjadi penyebab utama.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Tegaskan Pentingnya Patuhi Batas Waktu pada Akhir Tahun Anggaran
Sementara itu, terdapat fenomena kebijakan pemerintah, yang juga berpotensi mendulang bencana, yang potensinya lebih dahsyat daripada bencana ekologis, yakni "bencana demografi" (demographic disaster).
Tragisnya fenomena bencana demografi ini murni didesain secara struktural oleh kebijakan pemerintah, karena pemerintah tunduk pada kepentingan oligarki ekonomi.
Ketundukan pemerintah itu diwujudkan dalam pemangkrakan kebijakan dan regulasi. Kesehatan publik dilindas oleh kepentingan oligarki ekonomi. Berikut ini konfigurasi catatan kesehatan pada 2025.
Baca Juga:
Dialog Akhir Tahun dan Tutup Kas Tahun Anggaran 2025, Menkeu Purbaya Apresiasi Kinerja Jajaran Kementerian Keuangan
Pertama, pemangkrakan implementasi UU tentang Kesehatan dan PP tentang Kesehatan. UU dan PP Kesehatan memandatkan adanya pengendalian ketat untuk produk makanan yang mengandung gula, garam dan lemak tinggi, terutama untuk produk MBDK (Minuman Manis Dalam Kemasan).
Terkait hal ini PP Kesehatan memandatkan adanya FPOL (Front Pack of Label), label yang memberikan informasi yang lebih jelas dengan warna tertentu dan posisinya di bagian depan kemasan.
Tujuannya agar label tersebut lebih informatif bagi konsumen. Ironisnya, kendati hanya sebuah label, kebijakan ini digagalkan, terbukti hingga kini Kemenkes belum membuat aturan turunannya (Permenkes).