Contoh lain, inflasi di Kalimantan Tengah 2,17 persen, tetapi UMP-nya hanya naik 0,67 persen.
Mengacu pada data yang dipublikasikan Kemenaker, dari total 34 provinsi, hanya enam provinsi yang kenaikan upah minimumnya ada di atas tingkat inflasi tahunan 2021, yaitu Banten, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua.
Baca Juga:
6 Orang Jadi Tersangka, Serikat Buruh Siap Beri Bantuan Hukum
Ini pertama kalinya kenaikan UMP ada di bawah tingkat inflasi tahun berjalan.
Selain karena kondisi perekonomian yang masih terdampak pandemi Covid-19, perubahan formula upah minimum yang diatur pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ikut menahan laju kenaikan upah minimum.
Selama ini, formula upah minimum berdasar pada pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.
Baca Juga:
Kesal Dibohongi, Buruh Teriaki Anies Gubernur Bencong
Kini, penghitungan upah minimum hanya berpatok pada salah satu indikator yang angkanya tertinggi.
Kemunculan variabel baru berupa batas atas dan bawah upah minimum dalam formula penghitungan yang baru juga ikut menahan kenaikan upah.
Pemerintah meminta buruh bersyukur karena masih ada kenaikan upah minimum.