Bahkan sebagai bentuk apresiasi untuk meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban konsumen, melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional.
Sebelumnya, tanggal 15 Maret seluruh dunia memperingati Hari Hak Konsumen Dunia. Penetapan hari konsumen baik secara nasional maupun internasional sendiri ditujukan agar semakin banyak pihak terutama negara, yang termotivasi membangun atau mewujudkan suatu negara kesejahteraan ( walfare state) yang berkadilan.
Baca Juga:
Realisasi Investasi di Nagan Raya Aceh Tahun 2023 Naik Rp3,7 Triliun
Kenaikan bahan kebutuhan pokok, enerji dan inflasi, ditambah pernyataan-pernyataan pejabat yang tidak empatik dan bentuk ketiadaan sence of crisis dan ketidaktaatan pemerintah pada konstitusi, semakin terasa demikian sempurnanya beban masyarakat.
Di sisi lain, Presiden telah mengingatkan para menteri agar jangan sampai dianggap tidak bekerja oleh masyarakat (negara tidak hadir) sementara media asing pun telah memberi peringatan kepada pemerintah karena penderitaan sekaligus kemarahan rakyat sudah memuncak.
Akibat kondisi ini masyarakat teriak protes namun tampaknya pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa alias diam, kebijakan berlanjut dan terus menerus dilaksanakan. [qnt]
Baca Juga:
Polresta Bandung Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Bojongsoang
*) Penulis Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar Banten DKI Jkt/Dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan Bandung.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.