Apakah Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng dengan besaran Rp 300 ribu yang tengah disiapkan untuk tiga bulan akan menyelesaikan fenomena kenaikan berjamaah ini ?
Sindiran Presiden kepada para menteri seperti disampaikan di atas terkait kenaikan harga minyak goreng hingga Pertamax cukup beralasan. Krisis minyak goreng terus berlanjut, bahkan kemungkinan komoditas lain pun seperti solar bisa mengikuti pola minyak goreng ini, tapi peran menteri terkait belum banyak dirasakan masyarakat sebagai konsumen.
Baca Juga:
Realisasi Investasi di Nagan Raya Aceh Tahun 2023 Naik Rp3,7 Triliun
Banyak masyarakat yang tidak puas dengan kebijakan pemerintah/menteri dalam mengatur minyak goreng. Pemerintah yang semula dinilai pro rakyat malah berbalik menjadi pro pengusaha.
Buktinya, dengan dicabutnya Permendag No.6/2022 dan diterbitkannya Permendag No.8/2022. Untuk menurunkan harga migor, diterbitkan Kepmendag No. 170/2022 tentang DMO dan DPO. Namun kebijakan ini mendapat penolakan dari kalangan pengusaha dan hanya berjalan seminggu, pemerintah memutuskan untuk menghapus kebijakan tersebut.
Di sisi lain, peran kartel yang tersembunyi melebihi kekuasaan Pemerintah. Pemerintah mengakui telah kalah dari mafia. Kementerian perdagangan tidak mampu mengendalikan ketersediaan minyak goreng sehingga mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan mengembalikan penentuan harga kepada pasar.
Baca Juga:
Polresta Bandung Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Bojongsoang
Bahkan ketika minyak goreng kembali hadir melimpah, tetapi harganya dipatok seenaknya oleh pengusaha. Sementara Pemerintah memiliki intelijen yang seharusnya sudah mengendus keberadaan kartel itu sehingga tidak perlu merugikan masyarakat hingga enam bulan.
Kelangkaan minyak goreng bisa dikatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB) karena tidak pernah terjadi sejak zaman kemerdekaan. Kelangkaan itu bukti nyata inkonsistensi pemerintah saat menggulirkan peraturan.
Ada sekitar enam peraturan menteri perdagangan dan perindustrian yang berubah-ubah terkait minyak goreng. Inkonsistensi itu, bukan kali pertama. Sebelumnya ada aturan mengenai pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dianulir karena respons masyarakat khususnya konsumen pemilik hak JHT.