Pemerintah telah lalai/abai melindungi konsumen dan membiarkan pengusaha tamak menentuÂkan harga seenaknya. Padahal, seharusnya pemerintah hadir mengendalikan harga, memantau, dan menjaga pasokannya.
Penetapan kebijakan HET minyak goreng curah dan pencabutan HET minyak goreng dalam kemasan bukan menyelesaikan masalah, tapi membuat masalah baru yakni dengan diborongnya minyak goreng curah oleh pelaku usaha untuk dikemas yang legalitasnya tentu diragukan dan lagi-lagi belum tampak langkah pemerintah untuk menertibkannya.
Baca Juga:
Realisasi Investasi di Nagan Raya Aceh Tahun 2023 Naik Rp3,7 Triliun
Menyangkut kenaikan BBM, Presiden Jokowi menegaskan, tidak mungkin Indonesia tidak menaikkan harga BBM, terutama bensin non subsidi seperti Pertamax. Kemudian, apakah artinya Presiden juga memberikan sinyal kenaikan harga BBM juga akan terjadi untuk jenis bensin Pertalite (RON 90).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai uji coba pengoperasian Light Rail Transit (LRT) di Stasiun Harjamukti, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (1/4/2022), memberikan sinyal bahwa pemerintah kemungkinan akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin Pertalite (RON 90), menyusul kenaikan harga pada bensin Pertamax (RON 92).
"Jadi overall ya akan terjadi nanti (kenaikan), karena itu Pertamax, Pertalite. Premium belum. mengenai gas (LPG) yang 3 kg itu kita bertahap. Jadi 1 April, nanti Juli, nanti bulan September, itu semua bertahap dilakukan oleh pemerintah," kata Luhut.
Baca Juga:
Polresta Bandung Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Bojongsoang
Pembayar PPN, pemakai minyak goreng, BBM, listrik, gas, pasien tes PCR/swab, peserta BPJS Kesehatan, peserta Jaminan Hari Tua, dan pengkonsumsi pisang dll adalah konsumen.
Kompleksitas persoalan konsumen (perlindungan konsumen) di Indonesia, secara kongkrit selain terkait dengan perilaku pelaku usaha, juga berhadapan dengan keterlibatan oknum pejabat negara dan kebijakan negara itu sendiri.
Hak konsumen telah diatur dalam UUPK, demikianpun hak-hak dasar/asasi konsumen diakui secara internasional. Hak-hak tersebut pertama kali disuarakan oleh John F. Kennedy, Presiden Amerika Serikat (AS), pada tanggal 15 Maret 1962 melalui "A special Message for the Protection of Consumer Interest" yang lebih dikenal dengan "Declaration of Consumer Right". Kemudian Resolusi PBB Nomor 39/248 Tahun 1985 tentang Perlindungan Konsumen ( Guidelines for Consumer Protection), juga merumuskan berbagai kepentingan konsumen yang perlu dilindungi.