WAHANANEWS.CO - Pengguna BBM jenis Pertamax yang diduga dioplos, berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya baik ke pengadilan maupun ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Hal ini disebabkan oleh kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Baca Juga:
Skandal Pertamax Oplosan, Kerugian Konsumen Tembus Rp17,4 Triliun
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan 9 (sembilan) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Dengan ditetapkannya tersangka pada kasus ini, dapat dikatakan Kejagung sudah membuktikan ada ketidaksesuaian standar dalam produk BBM jenis Pertamax ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), PT Pertamina sebagai BUMN adalah termasuk pelaku usaha, dapat dikenakan 3 sanksi sekaligus atas dugaan kasus korupsi oplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yaitu, sanksi perdata, sanksi pidana, dan sanksi administratif.
Baca Juga:
BPKN RI Segera Panggil Dirut Pertamina Terkait Dugaan Pengoplosan Pertamax-Pertalite
Ketentuan Pasal 19 UUPK menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Jadi, tidak hanya sanksi perdata dalam bentuk penggantian ganti rugi atau kompensasi yang dapat dikenakan, namun sanksi pidana yang maksimal hukumannya 5 tahun penjara, sampai dengan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha.