Bagi konsumen secara perseorangan yang selama ini mengkonsumsi bahan bakar (jenis Pertamax) yang diindikasikan ternyata adalah BBM Pertalite, dapat menuntut Pertamina melalui 3 (tiga) jalur upaya hukum, yaitu gugatan ke pengadilan atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), membuat laporan polisi atau ke KPK, ataupun menggugat secara administratif ke MA atau PTUN.
Khusus tuntutan ganti rugi kompensasi konsumen melalui BPSK, UUPK menyebutkan BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Baca Juga:
Skandal Pertamax Oplosan, Kerugian Konsumen Tembus Rp17,4 Triliun
Badan ini dibentuk untuk menangani penyelesaian sengketa konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional. BPSK dibentuk oleh Pemerintah di Kabupaten dan kota
untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
BPSK sebagai lembaga quasi yudisial berperan dalam mengadili dan menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan serta menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan dalam UUPK.
Di negara lain lembaga seperti BPSK dikenal juga dengan nama Small Claim Court dan Small Claim Tribunal.
Baca Juga:
BPKN RI Segera Panggil Dirut Pertamina Terkait Dugaan Pengoplosan Pertamax-Pertalite
Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen diantaranya adalah melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; dan memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak
konsumen.
Putusan majelis BPSK bersifat final dan mengikat dan wajib mengeluarkan putusan paling
lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.
Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan BPSK, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.