WahanaNews.co | Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memaparkan dugaan kasus-kasus penyelewengan BBM bersubsidi hingga Mei 2022, yang mencapai 257.455 liter.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.
Baca Juga:
BPKN Desak Pengawasan Ketat dan Tindakan Tegas terhadap SPBU Nakal
Terdapat tiga provinsi yang menjadi tempat dengan praktik penyelewengan tertinggi yaitu, Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Jambi.
“Tiga provinsi itu yang tertinggi terhadap jumlah barang bukti," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, belum lama ini.
Kemudian, lanjutnya, dari penyelidikan yang dilakukan, sebanyak 26.000 liter dari total dugaan volume yang ada dipastikan tidak memenuhi unsur pidana.
Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Segera Beri Insentif Fiskal PBBKB
Apabila dirinci, volume penyelewengan di Jawa Timur mencapai 68.775 liter, Jawa Barat sebesar 47.316 liter dan Jambi sebesar 37.852 liter.
Dari total 231.455 liter volume BBM bersubsidi yang diselewengkan terdiri dari BBM Solar Bersubsidi sebesar 176.783 liter, BBM Oplosan sebesar 49.422 liter, Minyak Tanah Bersubsidi sebesar 3.925 liter, BBM RON 90 sebesar 875 liter, dan BBM Solar Nonsubsidi sebesar 450 liter.
Terkait hal ini, Erika memastikan, pihaknya melakukan penindakan untuk praktik penyimpangan penggunaan BBM bersubsidi yang terjadi.