WahanaNews.co | Terhadap fenomena yang terjadi di Provinsi Lampung seharusnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dapat berperan aktif dalam menindaklanjutinya. Bahwa terhadap unggahan dari tiktokers @awbimaxreborn/Bima sebagai subyek hak memilih/pemilih dalam pemilu yang mengunggah ekspresinya terhadap jalan rusak yang ada di Provinsi Lampung, penulis mengategorikan sebagai suatu tindakan kampanye negatif.
Perlu penulis jelaskan terlebih dahulu bahwa negara kita sedang melaksanakan sebuah hajat besar berupa pesta demokrasi, dimana pada tahun 2024 akan melaksanakan Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah terhitung sejak juni 2022 kemarin kita telah memasuki tahapan awal dalam melaksanakan tiga pemilihan umum itu semua.
Baca Juga:
Ups! Cendol Dikira Mi, TikToker Ini Ciptakan Ramen Cendol yang Menggemparkan Jagat Maya
Berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukan bahwa banyak letak permasalahan yaitu terhadap aktifitas kampanye. Untuk itu pembahasan dilakukan dengan membedakan terlebih dahulu antara Kampanye Hitam (black campaign) dengan Kampanye Negatif (negative campaign), terhadap kampanye hitam telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada membuat suatu larangan dalam kampanye terutama terhadap kampanye hitam (black campaign), sebagaimana Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf k, beserta sanksi Pidananya terhadap larangan kampanye tersebut terdapat pada Pasal 187 Ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 6.00.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak 6.000.000,00 (enam juta rupiah)."
Sebagaimana penjelasan Pasal 69 huruf c ketentuan dalam huruf ini dikenal dengan istilah Kampanye Hitam (black campaign). Sedangkan Kampanye negatif belum diatur oleh Undang-Undang Pilkada.
Baca Juga:
Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama Diungkap Polisi
Dikutip pada halaman law.ui.ac.id “Jika kampanye negatif dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik, maka kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin, Oleh karena kampanye negatif tidak dilarang, maka pihak yang diserang oleh pihak lainnya melalui kampanye negatif semestinya tak lapor ke polisi. Pihak yang bersangkutan dapat membalas dengan mengeluarkan sebuah data valid atau argumen yang dapat membela posisinya. Jika lawan politik melakukan kampanye hitam, suatu pihak baru dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)”.
Namun terhadap kekosongan hukum dalam Undang-Undang pilkada tersebut dan menimbulkan dampak terhadap adanya kegaduhan di negara kita, mengakibatkan jatuhnya karakter seseorang, Seharusnya Presiden melalui Menkopolhukam dengan adanya kekosongan hukum ini mengambil suatu tindakan Diskresi sebagai upaya menertibkan kegaduhan ini.
Bukan malah sebaliknya memojokkan Pemerintahan Provinsi Lampung dalam hal ini selaku Pimpinannya adalah Gubernur yang masih memiliki hak Konstitusional untuk mencalonkan diri kembali untuk ke dua kalinya menjadi Gubernur berdasarkan Undang-Undang Pilkada, yang dalam hal ini masuk dalam kategori sebagai Obyek Kampanye Negatif.