Semua ke gaduhan kampanye negatif ini amat sangat merugikan Gubernur Lampung, padahal seharusnya Negara hadir dalam memberikan perlindungan hukum, secara Lex Specialis Subyek Kampanye hitam dan Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi termasuk yang diatur dalam aturan Undang-Undang Pilkada.
Sebagaimana pendapat para ahli mengenai fungsi hukum salah satunya dari Satjipto Raharjo adalah : pertama Pembuatan norma-norma, baik yang memberikan peruntukan ataupun yang menentukan hubungan orang perorangan, kedua penyelesaian sengketa-sengketa, ketiga menjamin kelangsungan kehidupan masyarakat, terutama saat terjadi perubahan dalam masyarakat, kemudian yang berikutnya pendapat dari Suryati Hartono fungsi hukum dalam pembangunan adalah: pertama hukum sebagai pemelihara ketertiban dan kemanan, kedua hukum sebagai sarana pembangunan, ketiga hukum sebagai sarana penegakan keadilan, hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Baca Juga:
Ups! Cendol Dikira Mi, TikToker Ini Ciptakan Ramen Cendol yang Menggemparkan Jagat Maya
Beda lagi terhadap para elit partai politik dan legislatif yang memanfaatkan kampanye negatif ini, sebagaimana tugas legislatif seharusnya dalam menjalankan fungsi legislasinya merumuskan permasalahan kampanye negatif tersebut agar masuk kedalam salah satu yang diatur oleh Undang-Undang Pilkada, bukan malah sebaliknya berbuat menghalang-halangi penegak hukum dalam menjalankan penegakan hukum pidana pemilu dan pidana pemilihan.
Untuk itu kepada Bawaslu RI dengan tugasnya sebagai pengawas terhadap Pelanggaran-pelanggaran pemilu dan pelanggaran pemilihan dengan kewenangan aktifnya bersama-sama dengan Gakumdu (kepolisian dan kejaksaan) tanpa ada laporan pun dapat melakukan penindakan seperti yang dilakukan elit-elit partai politik dan legislatif terlebih bagi mereka yang akan mencalonkan kembali sebagai calon legislatif dan memanfaatkan kampanye negatif dan menghalang-halangi penegakan pidana pemilu dan pidana pemilihan ini, apakah bisa dilakukan sebuah tindakan karena sudah melakukan kampanye diluar jadwal sebagaimana ketentuan pelanggaran pidananya, terhadap orang-orang partai dan legislatif yang telah melakukan kampanye negatif lebih awal sebagaimana Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Baca Juga:
Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama Diungkap Polisi
Karena sebagai sebuah pelanggaran administratif bagi peserta pemilu. Hal ini merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengusutnya berdasarkan Peraturan KPU.
Jo Pasal 198 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).