Oleh Dr FIRMAN T ENDIPRADJA
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
KARENA seringnya menerima penawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp, masyarakat yang tengah kesulitan mencari nafkah dan kebutuhan hidup sehari-hari, terlebih pada saat pandemi Covid-19 ini, akan terpaksa melakukan pinjaman online.
Sebenarnya angka pengaduan konsumen pinjaman online sejak sebelum pandemi Covid-19 pun sudah cukup tinggi.
Baca Juga:
OJK Sebut Banyak Anak Muda Kesusahan Ambil KPR Gegara Nunggak Utang di Paylater
Hal ini bisa dilihat dengan masuknya pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Saat ini pemerintah tengah memberikan perhatian atas maraknya penagihan utang yang membuat resah masyarakat dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Adalah Menko Polhukam, Mahfud MD, saat memberikan keterangan pers di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021), menegaskan, masyarakat korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak lagi membayar tagihan dari pinjol ilegal.