UUPK juga dapat mengenakan tiga sanksi sekaligus kepada perusahaan pinjol legal, yakni sanksi perdata (gantirugi/kompensasi) dan sanksi pidana (maksimal 5 thn penjara atau denda 2 miliar vide Pasal 19 jo Pasal 62), serta sanksi administrasi/pencabutan ijin (Pasal 63).
Selain itu, baik pinjol ilegal maupun pinjol legal bisa dijerat dengan undang-undang ITE, UUPK, dan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK, di antaranya seperti POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan SE OJK Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
Langkah tegas OJK melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidak cukup hanya menindak pinjaman online (pinjol) ilegal, tapi juga terhadap pinjol legal yang melanggar hukum maupun melakukan tindak kejahatan.
Karena tidak sedikit pengaduan konsumen atas tindakan pinjol legal yang melakukan teror, tindak kekerasan, perbuatan tidak menyenangkan, atau pencemaran nama baik terhadap konsumen.
Kepedulian pemerintah atas maraknya penagihan utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal lewat pernyataan Mahfud MD ini, agaknya tidak sebatas pernyataan semata, atau belum sempurna, tapi perlu diwujudkan dalam bentuk regulasi tentang tidak perlunya lagi membayar pinjol, sehingga mempunyai kekuatan hukum dan mengikat.
Baca Juga:
OJK Sebut Banyak Anak Muda Kesusahan Ambil KPR Gegara Nunggak Utang di Paylater
Hal ini perlu dilakukan agar mempunyai kepastian hukum yang jelas dan yang terpenting kebijakan pemerintah ini perlu dikawal/dipantau sampai tingkat implementasinya di lapangan, supaya tidak seperti nasib kebijakan tentang relaksasi yang tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020, yang telah diubah dengan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020, yang belum begitu optimal dirasakan manfaatnya terutama oleh masyarakat yang terdampak langsung Covid-19. (Dr Firman T Endipradja, Wakil Komisi 2 Bidang Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan)-yhr
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.